SELAMAT DATANG DI SOLUSI HUTANG

TATACARA BERHUTANG, ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG

Solusi Hutang : TATACARA BERHUTANG, ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG / آداب القرض في الفقه الإسلامي
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc
DOA AGAR TERBEBAS DARI HUTANG
Sahabat Solusi Hutang (SSH) yang di rahmati Allah SWT, Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman.

Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke dalam surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. 

PENGERTIAN HUTANG PIUTANG:

Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. (Lihat Fiqh Muamalat (2/11), karya Wahbah Zuhaili)

Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. (Lihat Muntaha Al-Iradat (I/197). Dikutip dariMauqif Asy-Syari’ah Min Al-Masharif Al-Islamiyyah Al-Mu’ashirah, karya DR. Abdullah Abdurrahim Al-Abbadi, hal.29).

Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) maka di masa depan si peminjam akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.

HUKUM HUTANG PIUTANG:

Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar. Adapun dalil-dalil yang menunjukkan disyariatkannya hutang piutang ialah sebagaimana berikut ini:

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)

Sedangkan dalil dari Al-Hadits adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Rafi’, bahwa Rosululloh saw pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi’ untuk mengembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata, “Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba’i terbaik?” Beliau bersabda, “Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang.”(HR. Bukhari dalam Kitab Al-Istiqradh, baba istiqradh Al-Ibil(no.2390), dan Muslim dalam kitab Al-musaqah, bab Man Istaslafa Syai-an Fa Qadha Khairan Minhu (no.1600)

Rosululloh saw juga bersabda: “Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali.” (Hadits ini di-hasan-kan oleh Al-Albani di dalam Irwa’ Al-ghalil Fi Takhrij Ahadits manar As-sabil (no.1389)).

Sementara dari Ijma’, para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman).

Adapun hokum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karena Rosululloh saw pernah berhutang. (HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)).

Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rosululloh saw, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rosululloh saw: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

Rosululloh saw pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rosululloh saw bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).

Bagaimana Islam mengatur berhutang-piutang yang membawa pelakunya ke surga dan menghindarkan dari api neraka? Perhatikanlah adab-adabnya di bawah ini:

BEBERAPA ADAB ISLAMI DALAM HUTANG PIUTANG:

[1]. Hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan.

Dalilnya firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)

Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316).

[2]. Pemberi hutang atau pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.

Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Dengan kata lain, bahwa pinjaman yang berbunga atau mendatangkan manfaat apapun adalah haram berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ para ulama. Keharaman itu meliputi segala macam bunga atau manfaat yang dijadikan syarat oleh orang yang memberikan pinjaman kepada si peminjam. Karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya. Tujuannya bukan mencari kompensasi atau keuntungan. (Lihat Al-Fatawa Al-Kubra III/146,147)

Dengan dasar itu, berarti pinjaman berbunga yang diterapkan oleh bank-bank maupun rentenir di masa sekarang ini jelas-jelas merupakan riba yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. sehingga bisa terkena ancaman keras baik di dunia maupun di akhirat dari Allah ta’ala.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. (Lihat Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, II/51).

[3]. Kebaikan sepantasnya dibalas dengan kebaikan
Dari Abu Hurairah t, ia berkata: “Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah SWT membalas dengan setimpal”. Maka Rosululloh saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang)”.( HR. Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305)

Dari Jabir bin Abdullah t ia berkata: “Aku mendatangi Rosululloh saw di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dam menambahkannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394)

[4]. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah berbuat zhalim dan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti:
a). Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b). Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c). Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

d). Berhutang dengan niat tidak akan melunasinya.

Dari Abu Hurairah t, ia berkata bahwa Rosululloh saw bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah SWT akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka AllahI akan membinasakannya”. (HR. Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387)

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas. Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan tekad untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang bertekad pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah SWT membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah SWT melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang kekal nan abadi?

[5]. Tidak boleh melakukan jual beli yang disertai dengan hutang atau peminjaman
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi: “Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli.” (HR. Abu Daud no.3504, At-Tirmidzi no.1234, An-Nasa’I VII/288. Dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan shahih”).
Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.

[6]. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman.

Karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.
Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

[7]. Menggunakan uang pinjaman dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rosululloh saw bersabda: “Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya”. (HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Buyu’, Tirmidzi dalam kitab Al-buyu’, dan selainnya).

[8]. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.
Dari Jabir bin Abdullah t, ia berkata: (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rosululloh saw meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau r berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau r pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. (HR. Bukhari kitab Al-Istiqradh, no. 2405).

[9]. Bersegera melunasi hutang

Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin tatkala ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya itu. Sebab orang yang menunda-menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana sabda Rosululloh saw: “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman”. (HR. Bukhari no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah t, ia berkata, telah bersabda Rosululloh saw: “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang”. (HR Bukhari no. 2390)

[10]. Memberikan Penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.

Allah SWT berfirman: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 280).

Diriwayatkan dari Abul Yusr, seorang sahabat Nabi, ia berkata, Rosululloh saw bersabda: “Barangsiapa yang ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan hutang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan hutangnya.” (Shahih Ibnu Majah no. 1963)

Demikian penjelasan singkat tentang beberapa adab Islami dalam hutang piutang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita semua rezki yang lapang, halal dan berkah, serta terbebas dari lilitan hutang. Amin.

[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM, Edisi, Tanggal 15 November 2010]

Muqoddimah Solusi Hutang


Solusi Hutang : Muqoddimah Solusi Hutang

Bismillahirrahmanirrahim
Aang Gunawan : Pengasuh Jamaah Solusi Hutang
السـلام عليكم ورحمة اللـه وبر كـاته

ان الحـمد للـه نحـمده ونستعـينه ونستغفـره ونعوذ باللـه من شـرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا, من يهده اللـه فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له, وأشهد أن لا اله الا اللـه وأشهد أن محمدا عبده ورسـوله. اللـهم صـل على محمد وعلى اله وصحبه ومن تبعهم باءحسان الى يوم الدين.
Puji dan Syukur kita panjatkan kehadirat Illahi robbi yang mana pada kesempatan ini masih diberikan ni'mat iman dan Islam, Sholawat serta salam mari kita curahkan kejunjunan alam Syaidina wa Maulana Muhammad bin Abdillah semoga kita diakui menjadi ummatnya dan mendapat syafaat dunia dan akhirat, kepada Keluarga beliau, shabat beliau dan kerabat muslimin muslimat sampai akhir zaman.
Sahabat Solusi Hutang (SSH), Saya sebelumnya memohon maaf jika postingan ini kurang berkenan atau kurang berfaedah bagi para pengunjung terutama mereka yang senasib sedang dirundung nasib yang kurang baik dalam menerima ujian dari Alloh SWT, pengalaman peribadi saya mengatakan tidak ada seburuk buruknya perbuatan melainkan menghalalkan riba bagi kehidupan kita, mengapa saya berbicara seperti itu karena yang saya rasakan ketika usaha usaha kita mulai bangkit godaan datang dengan dalih menambah modal, perluasan cabang, memperkuat usaha serta investasi. jika pada jln yg lurus mungkin sah sah saja bahkan kita selalu berharap sukses menyertainya.
Sahabat Solusi Hutang (SSH) yang Alloh Mulyakan, kejadian itu memang sangat indah saat kita menerima harta yang notabene Riba Investasi itu apapun yg kita idam idamkan akhirnya terlaksana, punya rumah, mobil, pekerjaan yang maju pesat serta mempunyai karyawan karyawan yang gembira saat menerima waktu gajian. namun apa yang terjadi investasi yang berbau riba itu ternyata menjadi bumerang dalam hidup kita yang pada akhirnya investasi haram itu mengerogoti tubuh kita perlahan lahan, dimulai kehancurannya dari adanya penipuan, kegagalan usaha, karyawan pada pergi, perselingkuhan serta macam macam lagi datang sehingga apa yang kita terima adalah kebingungan dan kesedihan, serta kebohongan kebohongan dalam rangka gali lobang tutup lobang, astaghfirullohal adziim.....
taubatan nasuha Sahabat Solusi Hutang (SSH), sayapun merasakan betapa sedihnya ketika melihat kondisi perusahaan semakin hari semakin menurun bahkan diambang kehancuran, segeralah kejalan yang lurus metoda demi metoda telah saya laksanakan, dari mulai yang biasa dilakukan sampai yang aneh aneh demi menutupi kemaluan dan kebencian orang-orang. Apakah dengan cara begitu hutang saya selesai, ternyata tidak! dari masjid ke masjid sampai lebih dari 40 Masjid saya shalati, dari kyai, Ustadz, paranormal dll saya gurui yang pada akhirnya hutang tetap hutang tetapi alhamdulillah dari perjalanan ini saya menemukan Ilmunya jadi benarlah hadist saw "Siapa yang menginginkan dunia maka dengan Ilmu dan siapa ingin akhirat maka dengan Ilmu". sehingga saya bisa berbagi pengalaman dan berhasil saya susun dan Insya Alloh segera akan saya terbitkan bukunya.
Sahabat Solusi Hutang (SSH), dimana saja berada dari sabang sampai merauke dari timur sampai pulau roke bahkan seluruh dunia ini.  jamaah SSH telah banyak yang mendulang hasil baik materil maupun immateril syariatnya hakikat Alloh SWT. terima kasih saya ucapkan atas kesediaan saudara saudari sekalian baik muslim maupun non muslim untuk melaksanakan artikel demi artikel pengalaman pribadi saya yang sengaja saya muat sebagai rasa syukur saya kehadirat Illahi Robbi yang mana perlahan demi perlahan telah membayarkan hutang hutang saya hingga selesai. 
Sahabat Solusi Hutang (SSH), dari Ritual ritual pendekatan diri terhadap Alloh SWT saya dapat menarik kesimpulan intinya jangan pernah takut akan Hutang, Masalah atau Ancaman, tapi takutlah kepada adzabNya Alloh SWT. dan Metoda yang saya lakukan itu adalah rangkaian menuju Positif terhadap Alloh SWT sang pencipta karena sebenarnya saya menulis, kita berhutang, hidup dan mati kita digerakan sama Alloh SWT, sebagai manusia kita hanya menjalaninya saja spt layaknya kendaraan perlu adanya Bahan Bakar, Oli, SIM dll agar kendaraan itu saat digerakan tidak ada masalah dan sampai pada tujuannya. nah kita akan Alloh cukupkan Makanan, Minuman, Pakaian dll sebagai bekal ibadah di dunia.
Sahabat Solusi Hutang (SSH), Jika kebetulan sekarang lagi bingung dan sedih maka berbahagialah karena dari rangkaian metoda metoda yang dilakukan akan membuahkan hasil yang baik, dan cara yang paling mudah dan cepat saya namakan Pesugihan Islami ialah ASNAP, metoda ini sangatlah efektif karena selain dapat menumbuhkan jiwa Sosial yang tinggi juga Balasan Alloh SWT yang setimpal sesuai denagan FirmanNya dan tanpa merusak aqidah juga, karena sesuai denagan tuntunan ajaran Rosullulloh Muhammad SAW.
Sahabat Solusi Hutang (SSH), Berhentilah dari cara cara keji dan munkar karena saya yakin kemunkaran akan selalu hadir dan selalu menggelapkan hati manusia yang pada nantinya menyalahkan Alloh SWT karena tidak di kabulkannya semua do'a do'anya.
disadari atau tidak banyak orang yang memanfaatkan keadaan kita yang lagi kalut dan panik ini dengan berita surga dunia yang pada ujungnya malah semakin terpuruk..... Astaghfirulloh, kembalillah kejalan yang benar. tetapi dalam kejelekan pasti ada hikmahnya dan pasti mendapat petunjuk jika kembali ke jalan yang Benar.
Sahabat Solusi Hutang (SSH), Akhirnya kembali lagi kepada kita. Alloh SWT tidak akan menguji kita kecuali dalam batas batas kemampuannya, mari kita bersama sama memohon kepada Alloh SWT yang Maha Segalanya sebagai Sandaran Hidup kita, kenalilah dirimu niscaya kau akan kenal dengan Tuhanmu. Bacalah Surah Al-fatihah 1x saja untuk kita semua yang ada di seluruh dunia agar mendapat petunjuk dan terbebas dari lilitan hutang billahi Al-fatihah 1x. amin ya robbal 'alamin. 
Smoga Alloh SWT mengangkat beban penderitaan kita.

Wassalamu'alaikum wr, wb.
Salam Sukses
Ustadz. Aang /0858 7114 8555

Do'a Melunasi Hutang, Solusi Bagi Yang Berhutang

Solusi Hutang - Do'a Melunasi Hutang, Solusi Bagi Yang Berhutang

Abah Didi (alm)
Lagi lagi Masalah Hutang...
Kenapa Sih Berhutang?
Kalau Bisa Berhutang Bisakah Kita Membayarnya? Pikirkan dulu jangan sampai menyesal nantinya

Nah, Hutang adalah Problema, bukan saja Setip pribadi Manusia bahkan Kelompok Masyarakat dan Negara inipun berhutang..!!! jangan anggap sepele hutang sebab hutang membikin hidup tidak tenang dan Suka berbohong, makanya segeralah menjadi Terbaik jangan sampai menjadi biasa biasa saja dlm mengkondisikan Utang piutang Anda..!!!






Giliran yang Punya Uang berilah kebijaksanaan kepada mereka yang berhutang dan berikan pula Solusi untuknya jangan sampai hilang kesabaran yg akhirnya putus Silaturrahim.

Jauhilah untuk berhutang baik ke Bank ataupun kepada pribadi masyarakat, karena dengan berhutang belum tentu menjadi Solusi "Hutang adalah Aset" itu hanya bohong belaka buktinya banyak yg berhutang malah HABISSSSS.... alias bangkrut, krn terlalu berani mengambil resiko mengutang..!!! Ya Judulnya saja Sudah Pakai Cara Gila... Gimana gak Jadi Gila Tuh Orang Yang Ikutnya...Hehehe... Maaf Kalau berlebihan, Jadi Kembalilah ke Ajaran yg benar Rosullulloh tidak mengajarkan untuk berhutang..!! Malah Mengajarkan Membayarkan Hutang Kepada mereka yg telah terlanjur berhutang, bahkan Orang yg berhutang termasuk dari salah satu Firman Alloh SWT QS At-Taubah : 60 untuk Menerima Zakat (ASNAP)

Do'a Melunasi Hutang
Apabila kita mempunyai hutang apalagi hutang yang sifatnya melilit, maka hendaklah kita memperbanyak membaca do'a-do'a berikut:

اللَّهُمَّ اكْفِنِيْ بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan apa-apa yang Engkau halalkan dari apa-apa yang Engkau haramkan. Dan kayakanlah (cukupkanlah) aku dengan karunia-Mu dari segala sesuatu selain Engkau. ” (HR. At-Tirmidziy 5/560, lihat Shahih At-Tirmidziy 3/180)

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keresahan dan kesedihan, kelemahan dan sikap malas, kekikiran dan sikap penakut serta dililit hutang dan dikalahkan lawan. ” (HR. Al-Bukhariy 7/158)

BERDOA MOHON PERLINDINGAN DARI HUTANG

 Dari 'A`isyah radhiyallaahu 'anhaa bahwasanya Rasulullah di dalam shalatnya membaca do'a:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيْحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ. اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya Al-Masih Ad-Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnahnya hidup dan mati. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (berbuat) dosa dan (terlilit) hutang. “

Berkatalah 'A`isyah, “Maka ada seseorang yang berkata, “Betapa banyaknya (seringnya) engkau meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah!” Maka Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, ketika dia berbicara maka dia berdusta dan ketika berjanji maka dia menyelisihi. ” 
(HR. Al-Bukhariy 1/202 no. 832 dan Muslim 1/412 no. 589)

Hal ini dikarenakan ketika orang yang mempunyai hutang ditagih, dia mengatakan, “Nanti akan saya bayar besok. ” Ketika besoknya didatangi dia mengatakan, “Maaf, saya belum punya uang, pekan depan saja. “, dan seterusnya. 


KEUTAMAAN MEMBERI HUTANG

Dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat.Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” 
(HR. Muslim no. 2699) 

Keutamaan seseorang yang memberi hutang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. 
Dalam Tuhfatul Ahwadzi (7/261) 
dijelaskan maksud hadits ini yaitu: “Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki hutang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh hutangnya.” 
Sungguh beruntung sekali seseorang yang memberikan kemudahan bagi saudaranya yang berada dalam kesulitan, dengan izin Allah orang seperti ini akan mendapatkan kemudahan di hari yang penuh kesulitan yaitu hari kiamat.

Tagihlah Hutang dengan Cara yang Baik

Dalam Shohih Bukhari dibawakan Bab ‘Memberi kemudahan dan kelapangan ketika membeli, menjual, dan siapa saja yang meminta haknya, maka mintalah dengan cara yang baik’. 
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلاً سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076) 

Yang dimaksud dengan ‘ketika menagih haknya (utangnya)’ adalah meminta dipenuhi haknya dengan memberi kemudahan tanpa terus mendesak. (Fathul Bari, 6/385) 

Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat dorongan untuk memberi kelapangan dalam setiap muamalah, dan dorongan untuk memberikan kelapangan ketika meminta hak dengan cara yang baik. 
Dalam Sunan Ibnu Majah dibawakah Bab ‘Meminta dan mengambil hak dengan cara yang baik’. 

Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 
مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” 
(HR. Ibnu Majah no. 1965. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishohih) 

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain, 

خُذْ حَقَّكَ فِى عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرِ وَافٍ
“Ambillah hakmu dengan cara yang baik pada orang yang mau menunaikannya ataupun enggan menunaikannya.” 
(HR. Ibnu Majah no. 1966. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Berilah Tenggang Waktu bagi Orang yang Kesulitan

Allah Ta’ala berfirman, 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” 
(QS. Al Baqarah: 280) 

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kita untuk bersabar terhadap orang yang berada dalam kesulitan, di mana orang tersebut belum bisa melunasi utang. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Hal ini tidak seperti perlakuan orang jahiliyah dahulu. Orang jahiliyah tersebut mengatakan kepada orang yang berutang ketika tiba batas waktu pelunasan: “Kamu harus lunasi utangmu tersebut. Jika tidak, kamu akan kena riba.” 

Memberi tenggang waktu terhadap orang yang kesulitan adalah wajib. Selanjutnya jika ingin membebaskan utangnya, maka ini hukumnya sunnah (dianjurkan). Orang yang berhati baik seperti inilah (dengan membebaskan sebagian atau seluruh utang) yang akan mendapatkan kebaikan dan pahala yang melimpah. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Lihat Tafsir Al Qur’an Al Azhim, pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280) 
Begitu pula dalam beberapa hadits disebutkan mengenai keutamaan orang-orang yang memberi tenggang waktu bagi orang yang sulit melunasi utang. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِى ظِلِّهِ
“Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” 
(HR. Muslim no. 3006) 
Dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam –Abul Yasar-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُظِلَّهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فِى ظِلِّهِ فَلْيُنْظِرِ الْمُعْسِرَ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” 
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih) 

Lihatlah pula akhlaq yang mulia dari Abu Qotadah karena beliau pernah mendengar hadits serupa dengan di atas. 

Dulu Abu Qotadah pernah memiliki piutang pada seseorang. Kemudian beliau mendatangi orang tersebut untuk menyelesaikan utang tersebut. Namun ternyata orang tersebut bersembunyi tidak mau menemuinya. Lalu suatu hari, kembali Abu Qotadah mendatanginya, kemudian yang keluar dari rumahnya adalah anak kecil. Abu Qotadah pun menanyakan pada anak tadi mengenai orang yang berutang tadi. Lalu anak tadi menjawab, “Iya, dia ada di rumah sedang makan khoziroh.” Lantas Abu Qotadah pun memanggilnya, “Wahai fulan, keluarlah. Aku dikabari bahwa engkau berada di situ.” Orang tersebut kemudian menemui Abu Qotadah. Abu Qotadah pun berkata padanya, “Mengapa engkau harus bersembunyi dariku?” 
Orang tersebut mengatakan, “Sungguh, aku adalah orang yang berada dalam kesulitan dan aku tidak memiliki apa-apa.” Lantas Abu Qotadah pun bertanya, “Apakah betul engkau adalah orang yang kesulitan?” Orang tersebut berkata, “Iya betul.” Lantas dia menangis. 

Abu Qotadah pun mengatakan bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa memberi keringanan pada orang yang berutang padanya atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapatkan naungan ‘Arsy di hari kiamat.” 
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih. 
(Lihat Musnad Shohabah fil Kutubit Tis’ah dan Tafsir Al Qur’an Al Azhim pada tafsir surat Al Baqarah ayat 280) 

Inilah keutamaan yang sangat besar bagi orang yang berhati mulia seperti Abu Qotadah. 
Begitu pula disebutkan bahwa orang yang berbaik hati untuk memberi tenggang waktu bagi orang yang kesulitan, maka setiap harinya dia dinilai telah bersedekah. 
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya:
من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة
“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” 
(HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih) 

Begitu pula terdapat keutamaan lainnya. Orang yang berbaik hati dan bersabar menunggu untuk utangnya dilunasi, niscaya akan mendapatkan ampunan Allah. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” 
(HR. Bukhari no. 2078) 

Itulah kemudahan yang sangat banyak bagi orang yang memberi kemudahan pada orang lain dalam masalah utang. Bahkan jika dapat membebaskan sebagian atau keseluruhan utang tersebut, maka itu lebih utama.
Beri Pula Kemudahan bagi Orang yang Mudah Melunasi UtangSelain memberi kemudahan bagi orang yang kesulitan, berilah pula kemudahan bagi orang yang mudah melunasi utang. Perhatikanlah kisah dalam riwayat Ahmad berikut ini. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

يُؤْتَى بِرَجُلٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُ اللَّهُ انْظُرُوا فِى عَمَلِهِ. فَيَقُولُ رَبِّ مَا كُنْتُ أَعْمَلُ خَيْراً غَيْرَ أَنَّهُ كَانَ لِى مَالٌ وَكُنْتُ أُخَالِطُ النَّاسَ فَمَنْ كَانَ مُوسِراً يَسَّرْتُ عَلَيْهِ وَمَنْ كَانَ مُعْسِراً أَنْظَرْتُهُ إِلَى مَيْسَرَةٍ. قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا أَحَقُّ مَنْ يَسَّرَ فَغَفَرَ لَهُ“
Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.” Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang. Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.” Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” 
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih) 

Al Bukhari pun membawakan sebuah bab dalam kitab shohihnya ‘memberi kemudahan bagi orang yang lapang dalam melunasi utang’. Lalu setelah itu, beliau membawakan hadits yang hampir mirip dengan hadits di atas. 
Dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَلَقَّتِ الْمَلاَئِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ قَالُوا أَعَمِلْتَ مِنَ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ كُنْتُ آمُرُ فِتْيَانِى أَنْ يُنْظِرُوا وَيَتَجَاوَزُوا عَنِ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ فَتَجَاوَزُوا عَنْهُ 

“Beberapa malaikat menjumpai ruh orang sebelum kalian untuk mencabut nyawanya. Kemudian mereka mengatakan, “Apakah kamu memiliki sedikit dari amal kebajikan?” Kemudian dia mengatakan, “Dulu aku pernah memerintahkan pada budakku untuk memberikan tenggang waktu dan membebaskan utang bagi orang yang berada dalam kemudahan untuk melunasinya.” Lantas Allah pun memberi ampunan padanya.” 
(HR. Bukhari no. 2077) 

Lalu bagaimana kita membedakan orang yang mudah dalam melunasi utang (muwsir) dan orang yang sulit melunasinya (mu’sir)? 
Para ulama memang berselisih dalam mendefinisikan dua hal ini sebagaimana dapat dilihat di Fathul Bari, Ibnu Hajar. Namun yang lebih tepat adalah kedua istilah ini dikembalikan pada ‘urf yaitu kebiasaan masing-masing tempat karena syari’at tidak memberikan batasan mengenai hal ini. Jadi, jika di suatu tempat sudah dianggap bahwa orang yang memiliki harta 1 juta dan kadar utang sekian sudah dianggap sebagai muwsir (orang yang mudah melunasi utang), maka kita juga menganggapnya muwsir. . 

Wallahu a’lam

Semoga Kita Semua Terbebas dari Hutang piutang...amin

Metoda Asnap Bagian 2


Solusi Hutang - Metoda Asnap Bagian 2
Bismillahirrahmanirrahiim
  • Siapa yang ingin Hutangnya Cepat Selesai? Mari Berinfaq!
  • Siapa yang ingin usaha maju mendapat keuntungan yang berlipat-lipat? Mari Berinfaq!
  • Siapa yang ingin penyakit segera sembuh? Mari Berinfaq!
  • Siapa yang ingin cepet dapet jodoh? Mari Berinfaq!
  • Siapa yang ingin urusannya dimudahkan? Mari Berinfaq!
  • Siapa yang ingin ujiannya lulus? Mari Berinfaq!



Dasar Hukum : Quran Surat Al-An`am ayat 160



مَن جَآءَ بِٱلْحَسَنَةِ فَلَهُۥ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَن جَآءَ بِٱلسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰٓ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).


Siapakah yang dapat memberi keuntungan 700 kali lipat?


مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ



Allah berfiman : "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui." 
(QS. 2 : 261)


8 Asnaf (pihak) penerima infaq.

Allah berfirman :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 
(QS At-Taubah : 60)

Allah menentukan 8 pihak yang berhak menerima zakat. 
  1. orang fakir
  2. miskin
  3. pengurus zakat
  4. mu'allaf
  5. untuk memerdekakan budak
  6. yang berhutang
  7. untuk yang dijalan Allah 
  8. yang bepergian yang kehabisan bekal.
Diberikan Kepada mereka yang Ibadah Shalatnya Terjaga Jadi bagi Siapa yang Telah Melaksanakan Asnap ini maka akan terasa sekali kemudahan kemudahan yg tidak disangka sangka, bahkan kehidupannya penuh dengan keberkahan.

Tatacara Ber-Asnap

1. Hitung Semua Aset anda dikurangi hutang di kalikan 2,5%
  • Contoh: Aset Anda  150 Juta dan Hutang Anda 50 Juta
  • maka 150-50juta = 100Juta x 2,5 % = 2,5juta
  • berarti yang perlu anda keluarkan adalah 2,5 juta
2. Selama 100 Hari dari Mulai Ber-Asnap diwajibkan Membaca:
  • Bismillahirrahmanirrohim 101x
  • Sholawat ("اللهم صل على سيدنا محمد وعلى ال سيدنا محمد":  1001 )
  • Baca di Saat Saat Ijabah lebih utama setelah Shalat Hajat.
  • Tidak Boleh Meninggalkan Sholat 5 Waktu
3. Setiap 100 Hari Lakukan Pengulangan seperti awal.
4. Harta yang di dapat harus dijalankan pada jalan yang sesuai Syar'i (Mardhotillah) bukan untuk berhura-hura, kesombongan dll. insya Alloh SWT hidup Kita Barokah. dan Jika Meninggal maka akan jadi Husnul Khotimah.
5. Untuk Yang ingin disegerakan kebutuhannya maka Shodaqohlah 10% dari target yang ingin di capai, Niscaya akan Segera melipat gandakan hartanya.

Bagi Mereka yang Sibuk dgn urusan Duniawinya sehingga waktu untuk melaksanakannya sulit, maka Asnap ini diperbolehkan diwakilkan (diberjamaahkan) dengan Do'a yang dikhususkan, sehingga yang mempunyai Hajat hanya di tuntut ke Shalehannya (Rukun Islamnya di Jalankan).
Bagaimana asnap bagi yang berhutang? sedangkan untuk bayar hutang aja susah bahkan nunggak...
Bagi yg mereka berhutang tetap wajib zakat 2,5%nya dan untuk menyegerakan agar cepat tuntas maka Shodaqoh 10% dari nilai Hutang sebagai Gharad atas kesalahannya dan  Alloh SWT akan Membayarkannya sesuai dengan yang ia nafkahkan.
Urusan Ijabah 1:10x atau bahkan 1:700x, itu Rahasiah Alloh SWT yang Jelas Kepastian dan Janji Alloh SWT tidak pernah Palsu artinya terbukti nyata.

Segeralah Melakukannya bagi siapa saja semampunya dulu, karena menunda-nunda kewajiban itu adalah Dosa. Semoga permasalahnan kita menjadi sebuah Solusi menuju Kesuksesan dalam Kehidupan Dunia dan Akhirat. amin

Cara Lain : Jika Kita Kesulitan Bisa dengan ber-Asnap Shodaqoh maka bisa melakukan secara berjamaah yang disantunkan setiap minggu pada hari jum'at, anda tinggal daftarkan diri anda menjadi pengasnap rutin mingguan besarnya nilai asnap adalah tidak ditentukan sesuai dengan kemampuan pada minggu tersebut dengan ikhlas.
caranya : Anda transfer dana anda melalui rekening di samping dan konfirmasi ke nomor Hp: 0858 7114 8555 Formatnya : Sertakan Nama ,Daerah Asal dan Jumlah Nilai Asnapnya.
Berikut ini daftar penerima asnap minggunan Klik disini

Sebelum Melaksanakan Terlebih dahulu untuk di Izajahkan dan Penjelasannya lebih Lanjut Silahkan Hubungi sms/Tlp. 0858 7114 8555 / Aang Gunawan
Sumber Izajah . KH. Abdullah Banten